Tangkap Seorang Pemuda 23 Paket Sabu Desa Palung Jaya

Tangkap Seorang Pemuda 23 Paket Sabu Desa Palung Jaya

Media Kampar – Tangkap Seorang Pemuda 23 Paket Sabu Desa Palung Jaya. Pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu bersama 23 paket barang bukti sabu berat bruto 4,24 gram.

Mendapatkan informasi, jajaran Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap setelah melakukan penggeledahan ditemukan delapan paket sedang narkotika yang diduga jenis shabu-shabu.

Sang pelaku merupakan ES (21) warga Dusun III Koto Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku diringkus di jalan tepatnya terletak pada Dusun III Koto Jaya, Desa Palung Jaya Kecamatan Tambang.

Baca Juga :Warga Kampar Lantunkan Sholawat dan Doa untuk Ganjar

Tangkap Seorang Pemuda 23 Paket Sabu Desa Palung Jaya. Dari tangannya berhasil diamankan sebuah barang bukti berupa 23 paket sabu, Handphone (merk Oppo) bewarna merah dan sejumlah uang senilai Rp 300 ribu.

Satnarkoba Polres Kampar awal dari penangkapan pelaku ini pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB, mendapat sebuah informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba berada pada Desa Palung.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, polisi langsung menangkap pelaku ES ditangkap di daerah Dusun III Koto Jaya, Desa Palung Jaya, Kecamatan Tambang.

Baca Juga :Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi Diciduk Polisi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 23 paket sabu dibungkus plastik klip putih bening di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Pelaku diringkus yang bertempatkan dijalan Dusun III Koto Jaya, yang berada di Desa Palung Jaya pada Kecamatan Tambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

AKBP Didik Priyo Sambodo SIK selaku Kapolres Kampar melalui AKP Aprinaldi selaku Kasat Narkoba Polres Kampar membenarkan penangkapan pelaku ini. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup keterangan pungkas Kasat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *