
Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi Diciduk Polisi
Media Kampar – Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi Diciduk Polisi. Pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB seorang pelaku penyelewengan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi diringkus Satreskrim Polres Kampar, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang.
Pelaku MM merupakan warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang yang diamankan bersama barang bukti 4 tabung gas elpiji yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung gas elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung gas elpiji.
Pelaku Oplos Gas Elpiji Subsidi Diciduk Polisi. Peristiwa ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.
Baca Juga : Ringkus Judi Online di Kampar
Pada saat melakukan penggeledahan, Tim menemukan gudang di samping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan gas 3 Kg bersubsidi dengan gas elpiji 12 Kg nonsubsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku MM.
AKBP Didik Priyo Sambodo SIK selaku Kapolres Kampar melalui AKP Koko Ferdinad selaku Kasat Reskrim Polres Kampar mengatakan, bahwa pelaku pengaruh perbuatannya.
Baca Juga : Seorang Kakek Bejat Cabuli Balita di Kampar
Sang Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dengan menggunakan jarum khusus dan beberapa teknik untuk memindahkan gas yang ada di gas 3 kg ke tabung kosong gas 12 kg, “ungkap Koko.
Dalam kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar kuran lebih Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu. Pada samping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan gas 3 Kg bersubsidi dengan gas elpiji 12 Kg nonsubsidi. Barang bukti 4 tabung gas elpiji yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung gas elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung gas elpiji. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.