
Seorang Kakek Bejat Cabuli Balita di Kampar
Media Kampar – Seorang Kakek Bejat Cabuli Balita di Kampar. Pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun karena mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, sungguh tega.
Kakek berinisial JF itu ditangkap Jumat (11/12) siang. Kakek tersebut merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, pelaku melakukan aksinya di salah satu gudang di Kecamatan Siak Hulu. Dia dilaporkan oleh ibu korban N (28) yang mengetahui bahwa putrinya sudah dinodai oleh sang kakek.
Seorang Kakek Bejat Cabuli Balita di Kampar. Pelaku sudah kami tangkap setelah dilaporkan ibunya,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin Jumat petang.
Baca Juga :Dua Hari Berturut-turut Lahan Warga Kampar Ambruk
Perbuatan bejad Kakek JF itu terungkap pada Sabtu (3/12) lalu. Saat itu neneknya melihat korban yang sedang main ayunan.
Sang nenek menjadi curiga ketika melihat raut wajah cucunya pucat ketakutan, sambil memegang selembar uang pecahan Rp 2000. Padahal anak itu sedang bermain.
Lalu T merasakan curiga dan T juga bertanya kepada korban tentang duit tersebut, si cucu menjawab bahwa uang dikasih Atuk (kakek), si nenek pun mengucapkan terimakasih kepada Kakek yang sedang duduk di samping gudang.
Lantas, sang nenek langsung bertanya kepada cucunya itu. Sang balita menjawab dengan polos bahwa diberi uang oleh Kakek JF karena celananya dibuka dan dicabuli oleh si tua bangka.
Baca Juga :Ramos Teddy Bantu Petani Kampar Bibit Tanaman Buah
Mendengar cerita cucu nya itu sang nenek langsung memberitahu orang tua korban dan membuat laporan kepada kami,” jelas Kapolsek.
Karena perbuatan itu Kakek JF harus menikmati masa tua di penjara. Barang bukti yang diamankan baju yang dipakai korban saat kejadian, uang Rp 2000 dan foto copy akte kelahiran korban.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti,” tutupnya.