
Ringkus Judi Online di Kampar
Media Kampar – Ringkus Judi Online di Kampar. Pada Sabtu (3/12/2022)Seorang pria di Kampar pelaku judi online jenis togel diamankan oleh petugas Polsek Kampar.
Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat yang merasakan keresahan akan maraknya perjudian yang dilakukan oleh pelaku dengan demikian, tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas ungkap Kapolsek.
Ringkus Judi Online di Kampar. Penangkapan yang dilakukan di kawasan Desa Siak Hulu, Kampar itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga :Seorang Kakek Bejat Cabuli Balita di Kampar
Kapolsek Kampar Iptu Aguswandi mengatakan, setelah adanya suatu informasi dari masyarakat dia langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan suatu penyelidikan di lapangan, kita menemukan seseorang yang berinisial S alias Raken (42), ” ucap keterangannya.
Tak lama kemudian menunggu lama, Pelaku pun setelah dari itu langsung diamankan oleh si petugas tim opsnal dan yang langsung dilakukan suatu penggeledahan. Kini Kapolsek menyebut terduga pelaku sempat mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Dalam proses penggeledahan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Kini, terduga sang pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga :Dua Hari Berturut-turut Lahan Warga Kampar Ambruk
Di antaranya adalah salah satu unit hp merk Samsung Galaxy A03 warna hitam diduga digunakan pelaku untuk bermain judi togel online di sebuah website bernama Milo 4D dengan nama akun Pelaku Bekicot 02. Dia ditangkap lantaran kedapatan tengah melakukan suatu perjudian jenis togel secara online via smartphone, bahkan nyaris ingin melawan petugas.
Lalu, terdapat juga satu buah buku tulis diduga berisi rekapan nomor, satu buah pena warna orange, satu buah buku tabungan BRI atas nama Safitra, ATM BRI dan uang tunai senilai Rp. 250 ribu yang diduga hasil dari perjudian togel online.
Saat ini, sang pelaku memiliki beberapa berikut barang bukti yang sudah diamankan di Mapolsek Kampar guna keperluan pengembangan perkara selanjutnya.
Pelaku di tangkap dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan pidana atas tindakan melanggar hukumnya tersebut. “tutupnya.