Anak Usia 7 Tahun Dicabuli di Atas Sepeda Motor

Anak Usia 7 Tahun Dicabuli di Atas Sepeda Motor

Media Kampar – Anak Usia 7 Tahun Dicabuli. Seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5.000. Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya.

Tepat pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB pelaku adalah SZH (38), warga Kecamatan Tapung. Dia ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orang tua korban MU (41) dan korban berinisial NR (7). Kejadian ini baru diketahui, seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung memberitahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Anak Usia 7 Tahun Dicabuli. Pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. MU memanggil anaknya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet. Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celananya. Akan tetapi dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Baca Juga :Minibus Hangus Terbakar di Lintas Riau-Sumbar Akibat Korsleting

Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban. Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tuanya.

Jika diberitahukan korban akan membawanya lebih jauh lagi. Setelah itu, korban di antar ke simpang rumah nya dan diberi uang sebesar Rp5.000, dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat dan kemudian RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :Peresmian Pengukuhan Korwil 2 TLCI Kampar

Setelah menerima laporan Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian Kanit melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan diancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Kapolsek. Selain itu, pelaku juga mengakui sudah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *