
Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Kios Resmi
Media Kampar – Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Kios Resmi. Salah seorang yang merupakan warga dari Kampar yang bernama Alfian bukan tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi di desa itu. Ia mengaku tidak pernah ikut campur dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke masyarakat sekitar.
Pada Jum’at kemarin, terangnya “saya tidak pernah mengurusi hal tersebut, kok saya yang dibawa-bawa bahkan ada yang menulis nama saya juga di berbagai media tanpa konfirmasi, “kata dari Alfian.
Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Kios Resmi. Pemilik Modal CV Arta Jaya, Parmin sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi di desa tersebut juga mengakui hal itu. Dari daftar nama penerima tidak ada yang bernamakan Alfian.
Ungkapnya bahwasanya pihak kami hanya menyalurkan pupuk ke kios resmi di kecamatan Kampar.
Ia menerangkan, di Kampar itu jumlah Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lebih banyak dibanding kecamatan lain. Namun kuota yang didapat pada 2021 lalu itu sekitar 5.000 ton dan realisasinya 4.000 ton lebih.
Baca Juga :Oknum Ustad Pelaku Pelecehan Siswi di Kampar
Pembelian dari Proses pupuk bersubsidi ini hingga penyaluran ke kios sesuai dengan aturan,” kata terang dia.
Ia menerangkan, sejak 2017 CV Arta Jaya menjadi penyalur pupuk bersubsidi di Kampar.
RDKK di desa itu sebenarnya 30 ribu ton lebih sejak 2021. Tetapi jumlah itu tidak mampu dipenuhi karena terbatasnya kuota.
Melalui kami sebagai distributor dari pupuk ini yang mengambil pupuk bersubsidi ke PT Petro Kimia pada 2021 lalu itu cuma 4.000 ton lebih, ” ungkap kata dia.
Daftar para nama-nama petani yang masuk ke dalam RDKK itu didata oleh petani dan penyuluh pertanian di kecamatan tersebut.
Pihaknya juga menyalurkan pupuk ke kios resmi, yaitu kios Rakyat Tani yang ada di kampung Seminai, Wana Bakti, Bukit Harapan, Kumbara Utama, Bukit Agung.
Untuk Kios resmi keduanya adalah UD Rangga, ada di kampung Buatan Baru, Jati Mulya, Simpang Perak Jaya dan Gabung Makmur.
Baca Juga :Temuan Bunga Bangkai Tertinggi Cagar Alam Bukit Bungkuk
Jadi pada Kios inilah yang menyalurkan ke kelompok tani. Penyaluran dari kios ke para kelompok tani diverifikasi oleh si penyuluh pertanian. Sejauh ini sudah sesuai, tidak ada masalah sama sekali, “ujar kata dia.
Pada jenis pupuk yang bersubsidi disalurkannya adalah jenis NPK, ZA, SP36K dan Organik. Serta adapun juga jenis Urea disalurkan oleh distributor lain.
Bagaimana jika kami menyelewengkan pupuk yang bersubsidi ini, sistemnya dengan melalui online. Kita input RDKK, SK dan kuota, kuota yang sudah jelas perkecamatan di desa ini. Jika kuoata tersebut melebihi kuota kita yang membayarkan jadinya sudah terhitung non subsidi, “ungkap kata dia.
Ia menjelaskan, jika pihaknya menyalurkan berlebih dari kuota, maka distributor dikenai sanksi denda.
Dendanya ini membayar 250 persen dari harga subsidi.