Oknum Ustad Pelaku Pelecehan Siswi di Kampar

Oknum Ustad Pelaku Pelecehan Siswi di Kampar

Media Kampar – Oknum Ustad Pelaku Pelecehan Siswi di Kampar. Pada Selasa (29/11/2022) Oknum ustad yang terduga dari pelaku pelecehaan siswa di Kampar akhirnya mengenakan baju orange di Polres Kampar.

Satreskrim Polres Kampar melakukan sebiah penyidikan langsung dan menahan oknum tersebut setelah usai dilakukan sebuah pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam lebih.

Oknum Ustad Pelaku Pelecehan Siswi di Kampar. AKBP Ronald Sumaja selaku Kapolres Kampar membenarkan tindakan penahanan tersebut. Peristiwa kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan dengan bukti yang mencukup.

Pada hari Rabu (30/11/ 2022) memang benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kampar, setelah sang pelaku menjalani sebuah pemeriksaan, “ungkap kata dari AKBP Ronald Sumaja selaku Kapolres Kampar yang didampingi Iptu Toni Prawira selaku Plh Kasat Reskrim Polres Kampar.

Baca Juga :Temuan Bunga Bangkai Tertinggi Cagar Alam Bukit Bungkuk

Kapolres meminta masyarakat sekitar untuk tetap tenang, sebab dia memastikan penanganan pada kasus ini di Polres Kampar sangatlah profesional.

Dalam kurun waktu yang dekat berkas dari perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Kampar.

Pelaku yang berinisialkan ZH hingga pada saat ini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Pada 23 November 2022 Satreskrim Polres Siak menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Lokasi dari peristiwa tersebut di Kecamatan Tualang, Kabupaten Kampar saat dalam menuju perjalanan pulang dari Bukittinggi, Sumatera Barat menuju kabupaten Kampar.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2022 sekira pada pukul 05.00 WIB pagi, saat hendak dalam perjalanan dari Bukittinggi menuju kembali ke Kampar. Pelecehan siswa di Kampar itu dialami oleh korban yang merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan atau perbuatan yang termasuk dalam nafsu birahi seperti meraba anggota kemaluan, dan meraba bagian dada dari korban.

Baca Juga :Pasca Sarjana MM UIR Pengabdian Budidaya Ikan Patin

Iptu Tony Prawira selaku PS Kasat Reskrim Polres Kampar menerangan kejadian tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Kampar.

Dari laporan yang didapat kami langsung memerintakan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tim jajaran kami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kampar khususnya pada unit PPA, ”ucap kata Iptu Tony.

Pada Selasa, 29 november 2022 dari hasil penyelidikan dan penyidikan sekitaran pada pukul 17.30 hasil dari gelar menetapkan ZH (39) sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di kabupaten Kampar. “dia menerangkan.

Tersangka sudah ditahan dan diamankan di Rutan Polres Kampar kata dia.

Untuk membantu pemulihan psikologis korban, Polwan unit PPA melakukan Trauma Healing dengan mendatangi rumah korban agar korban dan kembali beraktivitas seperti semula.
Informasi penahan pelaku juga telah sampai ke pihak keluarga korban.

Sebagai penasehat hukum korban mengatakan, keluarga korban amat bersyukur dan berterima kasih atas gerak cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tidak terpuji tersebut.

Dari awal pihak dari keluarga korban tidaklah mau berdamai dengan pelaku, makanya dari laporan masuk ke Polres Kampar dengan suatu tujuan untuk memberikan rasa adil kepada korban dan masyarakat luas, “tutup kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *