Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar

Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar

Media Kampar – Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar. Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sudah melakukan sebuah pencurian dan penadah kambing hasil curian dari warga, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah menjadi DPO Polsek Kampar setempat.

Pada Minggu malam, kasus ini terjadi sekitaran pukul 01.30 WIB, di kandang kambing milik salah seorang warga yang bernama Rinaldi (36) di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Sedangkan sang pelaku yang bernamakan TG (31) merupakan warga Dusun II Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara yang berperan sebagai pencuri kambing, dan WY (36) warga Dusun II Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara berperan sebagai pembeli barang hasil curian (penadah).

Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar. Barang bukti tersebut telah berhasil diamankan, seutas tali nilon putih sepanjang kira-kira lima meter (tali pengikat) kambing korban pada saat sedang dicuri, telepon genggam dan uang sebesar Rp1 juta rupiah yang diduga keras hasil dari penjualan kambing milik korban.

Baca Juga :Taekwondo Kampar Meraih Emas, Perak dan Perunggu di Porprov X Riau

Terjadinya peristiwa ini berawal mula ketika korban mendapati kambing betina miliknya, itu telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Atas pencurian tersebut korban dirugikan sebesar kira-kira Rp3 juta. Dari kejadian tersebut korban membuat sebuah laporan ke Polsek Kampar untuk pencurian kambingnya ini.

Usai menerima sebuah laporan korban pada hari Senin malamnya sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan sebuah penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup dihari Jumatnya sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni pelaku yang bernamakan TG itu.

Unit Reskrim Polsek Kampar di hari yang sama, pelaku TG dibawa ke rumah pelaku WY dan mengakui ada membeli seekor kambing betina kepada TG, saat itu dengan seorang pria yang bernama WY yang tidak lain tidak bukan yaitu FT (DPO) seharga Rp700 ribu rupiah. TG mengakui bahwa telah mencuri hewan ternak milik korban bersama dengan pelaku lain FT (DPO), dan TG menginformasikan kambing korban yang sudah dicuri ini telah dijualnya kepada seorang pria bernama WY dengan harga Rp700 ribu.

Kambing milik korban yang dijual dari sipelaku pada saat ditanya di mana kambingnya, WY tidak bisa menunjukkan di mana kambing milik korban tersebut dengan berbagai alasan kambing telah dimakan anjing liar dan sebagainya. Namun saat ditanya di mana bekas bangkai kambing yang dimakan si anjing liar tersebut WY tidak bisa memperlihatkannya kepada pelaku. “ungkapnya.

Baca Juga :Warga Lampung Terjun dari Kapal Roro, Depresi Ditolak Masuk Malaysia

Dugaan kuat bahwa kambing tersebut sudah dijual oleh WY, namun pada saat itu WY menyerahkan seutas tali nilon warna putih sepanjang lebih kurang 5 meter yang itu adalah pengikat untuk kambing milik korban dan sudah dibuka juga oleh WY sebelumnya. Kemudian pelaku TG mengakui bahwa tali tersebut adalah pengikat kambing milik korban yang ia curi saat hendak menjual kepada pelaku WY menggunakan tali tersebut.

Dari tangan WY itu juga disitalah sebuah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta, yang diduga keras hasil penjualan dari kambing korban oleh WY.

Didik Priyo Sambodo selaku SIK Kapolres Kampar AKBP melalui Marupa Sibarani selaku Kapolsek Kampar AKP mengatakan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *