
Petani Tolak Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan Kampar
Media Kampar – Petani Tolak Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan Kampar. Pada Rabu lalu ratusan petani kelapa sawit datang dari Kecamatan Dayun, Mempura dan Siak untuk menghadang rencana constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kampar. Lahan ini dikelola PT Karya Dayun di jalan lintas Siak-Dayun.
Petani yang melakukan penolakan constatering dan eksekusi lahan ini didampingi oleh Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan LSM Perisai. Para petani ini memblokade pintu masuk ke kawasan lahan tersebut dan menggelar orasi.
Petani Tolak Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan Kampar. Petani tersebut secara bergantian menggelar orasi dan menyerukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) agar enyah dari Siak Kampar ini.
Baca Juga :PT IAMI Bakal Buka Pabrik di KITB Pekerjakan Asal Indonesia
Saat ini betapa banyaknya petani ketakutan berkebun di kebun sendiri. Dikarenakan, perkebunan rakyat yang hanya setakat dua hingga enam hektar yang diklaim sebagai milik dari PT DSI. Telah banyak laporan dari masyarakat ke Polda Riau dengan tuduhan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik dari PT DSI.
Selain dari itu, para petani asal Benteng Hulu, Mempura Arkadius juga mengatakan hal sama demikian. PT DSI telah menghalangi aktivitas masyarakat saat berkebun selama ini di kebun sendiri.
Awalnya jalan milik masyarakat yang banyak yang dialihkan PT DSI, hingga banyaknya petani yang kesusahan melansir buah sawit mereka sendiri, “ucap katanya.
Tujuannya datangnya lahan yang dikelola PT Karya Dayun merupakan panggilan jiwa sebagai rasa solidaritas sesama pekebun yang menentang rencana constatering dan eksekusi oleh PN Siak Kampar.
Baca Juga :Anak Bakar Rumah Orangtuanya Tak Dapat Warisan
Kami juga menunggu dari kehadiran pihak Pengadilan Negeri setempat yang mengeksekusi dari lahan yang dikelola PT Karya Dayun. Tapi tak kala mereka hari ini tidaklah turut datang. Kami sampaikan juga tolong jangan pernah datang lagi ke kebun-kebun kami ini, baik itu kebun yang dikelola Karya Dayun, kebun masyarakat hanya 2 atau 4 Ha ataupun kebun masyarakat lainnya, ” ucap kata dia.
Bukti yang kami dapatkan adanya penyetoran uang yang dilakukan Meryani selaku pemilik PT DSI pada dua bank swasta yang ada di Pekanbaru dengan nilai total sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut dititipkan dengan sebuah modus jual beli tanah seluas 5 Ha, dan surat perikatan jual beli tanah yang diduga mengada-ada sudah kita kantonginya, “ucap kata dia. Saya akan mendampingi masyarakat jika PN Siak terus ngotot melakukan eksekusi lahan. “tutup tegas Sunardi.