Kasat Lantas Kampar Bantah Anggota Lakukan Pungli

Kasat Lantas Kampar Bantah Anggota Lakukan Pungli

Media Kampar Kasat Lantas Kampar Bantah Anggota Lakukan Pungli. Baru-baru ini beredar kabar oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar diduga telah melakukan pungli. Pasalnya, dalam satu nomor register tilang F869813, ada dua nama pelanggar dengan besaran denda tilang yang berbeda, yaitu Rp.170.000 dan Rp.340.000.

Adapun dua orang pengendara sepeda motor yang terkena razia itu adalah, Nadira Zafira Qodnitah saat ai melintas mengendarai sepeda motor, dengan nomor polisi BM 6375 QU di Jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota pada Sabtu, 3 September 2022.

Kemudian Muhammad Reza Alfareza menggunakan kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi BM 4190 JY. Ia ditilang pada Sabtu 10 September 2022.

Dari informasi yang telah didapat nomor register tilang kedua pengendara tersebur saat dilakukan pengecekan oleh wartawan media online yang memberitakan dugaan pungli tersebut, itu awalnya sama.

Nomor register tilang Nadira Zafira Qodnitah digunakan juga pada registrasi tilang Muhammad Reza Alfareza petugas yang menindak tilang tersebut juga sama atas nama Feri Ferdinen Purba.

Namun setelah dilakukan pengecekan lagi di e-Tilang Polri nomor register tilang F869813 terdaftar atas nama Nadira Zafira Qodnitah. Sementara itu atas nama Muhammad Reza Alfareza, menggunakan nomor register tilang F869815.

Baca juga: Presiden Instruksi Gunakan APBD Untuk Minimalisir Dampak Kenaikan BBM

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Kasat Lantas Polres Kampar AKP Rudy Sudaryono langsung bantah jika terdapat anggota nya yang lakukan aksi praktik pungli. Dan Ia menyebut kalau itu adalah fitnah.

“Saya mau menggugat pemberitaan tersebut bang, Fitnah,” kata AKP Rudy Sudaryono, sembari mengirimkan link berita yang didalamnya terdapat bantahannya terkait pemberitaan anggotanya melakuka pungli, Minggu (11/9).

Dalam bantahannya tersebut ia mengatakan, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan pungli sama sekali.

“Tidak benar, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan tindak pungli, denda yang dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan yang ada di aplikasi dan dibayarkan melalui Bank BRI,” ujar Rudy dalam keterangannya itu.

AKP Rudy juga menerangkan terkait dengan tudingan yang menyebutkan register tilang yang berubah nama, ia mengatakan kejadian itu juga tidak benar.

“Terkait register tilang, sudah kami lakukan cek di aplikasi nya, dugaan tersebut itu tidak salah, 1 nomor briva tilang untuk 1 register tilang,” terang Rudy.

Saat disinggung terkait poto data perkara tilang yang cuma menampilkan nama Nadira Zafira Qodnitah dan Muhammad Reza Alfareza. Apakah pada tanggal 16 cuma 1 orang yang ditilang dan dari rentan tangal 16-22 cuma dua orang itu yang melakukan peanggaran yang ditilang.

Baca juga: Program BRI Menanam, BRI Bangkinang Bagikan 2.250 Bibit Tanaman

Rudy menyebutkan pencarian data tilang itu berdasarkan nama petugas yang bertugas. Artinya petugas atas nama Feri Ferdinen Purba hanya melakukan 2 penilangan sejak tanggal 16-22 september 2022.

Pencarian data tilang ini berdasarkan nama petugas. Positif thingking saja bang.

Kami selalu berusaha profesional dalam menjalankan tugas,” kata mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *